Daerah Rabu, 18 Mei 2022 | 09:05

Seorang Ayah di Humbang Hasundutan Rudapaksa Putri Kandungnya

Lihat Foto Seorang Ayah di Humbang Hasundutan Rudapaksa Putri Kandungnya Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Seorang pria berinisial GT (42) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, rudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

GT melakukan aksi bejatnya selepas menenggak minuman keras dan selalu mengancam putrinya untuk tidak membocorkan kelakuannya.

Tak tahan tindakan sang ayah, korban akhirnya buka mulut ke ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan.

Peristiwa kekerasan seksual ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Humbamghas Iptu T Purba.

Disebutkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku GT sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan amoralnya.

Baca juga:

Warga Parlilitan di Humbang Hasundutan Sumut Menanti Perda Hutan Adat

Merespons kejadian ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Humbang Hasundutan untuk menjerat GT (42), warga Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dan karena dilakukan oleh orang tua kandung korban, maka pelaku kata Arits, dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya. 

"Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban, Komnas Anak melalui tim litigasi dan advokasi dan rehabilitasi sosial anak akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum ini," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Mei 2022.

Di sisi lain dia mendesak Bupati Humbang Hasundutan  untuk segera mengeluarkan peraturan bupati dan setiap kepala desa mengeluarkan peraturan desa tentang perlindungan anak.

"Atau peraturan desa mengenai gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak perempuan berbasis keluarga dan kampung atau berbasis desa," tandas Arist. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya