Daerah Senin, 18 April 2022 | 17:04

Ngaku Anggota Satpol PP, 2 Pria Taput Rudapaksa Gadis di Bawah Umur 

Lihat Foto Ngaku Anggota Satpol PP, 2 Pria Taput Rudapaksa Gadis di Bawah Umur  Tersangka pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Jubel Friden Sihite ditangkap oleh personel Polres Taput. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Tapanuli Utara - Dua pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Tapanuli Utara (Taput), rudapaksa (memperkosa) gadis di bawah umur. 

Kedua pelaku adalah JFS (32), warga Siwaluompu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dan BL, warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung. 

Aksi bejat kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Tarutung. 

Kepala Polres Taput AKBP Ronald Sipayung mengatakan, tak berselang lama setelah melakukan aksi bejatnya, satu pelaku, yakni JFS berhasil ditangkap, sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran. 

Disebutkan, dari keterangan korban RUBM (17), pada Jumat, 15 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, ia bersama teman laki-lakinya RHMS (17), sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung. 

"Tiba-tiba kedua pelaku mengaku sebagai petugas Satpol PP, mendatangi korban, dan mengancam untuk membawa korban ke Kantor Satpol PP karena malam-malam berada di lokasi itu," kata Ronald disampaikan Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin, 18 April 2022. 

Korban dan temannya, lanjutnya, jadi ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban. 

Baca juga:

Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

"Tersangka JFS membonceng RHMS naik motor, kemudian membawanya dan menurunkannya di depan Kantor Satpol PP agar seolah-olah mereka benar petugas. Sedang tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai," ujar Baringbing. 

Usai meninggalkan RHMS di depan Kantor Satpol PP, lanjutnya  tersangka JFS kembali ke tanggul untuk menjemput BL dan korban. 

Kemudian kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun. 

"Setiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran," kata Baringbing. 

Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut dan ditinggal sendirian. 

Pagi harinya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang langsung membuat laporan ke Markas Polres Taput. 

Mendapat laporan, personel Polres Taput bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka JFS. 

"Saat ini, tersangka JFS sudah kami tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita," ujarnya. 

Baringbing menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara. 

Tersangka BL pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. 

Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan dihukum 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya