Hukum Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:03

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Lihat Foto Polres Majalengka Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Pelaku pencabulan anak di bawah umur (baju tahanan) sedang diinterogasi Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: Opsi/Humas Polres Majalengka)
Editor: Yohanes Charles

Majalengka - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Hendra Susilo membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.

“Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut pada Senin 28 Februari 2022 di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,”Kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat 4 Maret 2022.

Kapolres menyampaikan pelaku berinisial CN 23 tahun warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah ditangkap.

”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban," kata Kapolres.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya