Daerah Kamis, 10 Februari 2022 | 18:02

Selama Januari 2022 Total 7 Kasus Pencabulan Anak Diungkap Polres Tangerang

Lihat Foto Selama Januari 2022 Total 7 Kasus Pencabulan Anak Diungkap Polres Tangerang Ilustrasi Pencabulan(Foto: Opsi/KOMPAS.COM/HANDOUT)
Editor: Rio Anthony

Tangerang - Polres Tangerang telah mengungkap 7 kasus pencabulan anak dengan total 12 korban selama Januari 2022. Salah satu pelaku merupakan guru ngaji.

"Selama Januari 2022 telah mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Dimana dari 7 kasus ini dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.

Ketujuh pelaku pencabulan yang telah ditangkap ialah EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43).

Beberapa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan pada satu orang anak melainkan beberapa anak. Usia rata-rata korban adalah 6-7 tahun.

"(Pelaku) EK korbannya dua anak perempuan usia antara 6-7 tahun, TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Latar belakang pelaku pencabulan ini bermacam-macam, salah-satunya ialah guru mengaji yang berinisial AA. AA melakukan tindak pencabulan kepada tiga anak laki-laki.

"AA pekerjaan guru private belajar mengaji, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun. Pelaku inisial A korban anak tirinya berusia 14 tahun. Pelaku BRP korbannya anak di bawah umur," beber Zain.

Ada juga guru agama dan ayah korban sendiri yang menjadi pelaku pelecehan tersebut.

"Kemudian Pelaku IFM guru agama SD, korbannya tiga anak perempuan usia antara 9-14 tahun. Yang terakhir (pelaku) AS adalah ayah kandung korban anak perempuannya," jelas Zain.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dengan beberapa pelaku mendapat pemberatan akibat melakukan pelecehan secara berulang kali.

"Tindak pidana ini dilakukan secara berulang kali. Tentunya akan diperberat sepertiga karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah sepertiga," ungkapnya.

Zain mengungkap pihaknya akan memberikan trauma healing kepada korban. Ia juga akan melakukan kerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk mencegah agar kejadian ini tidak terulang kembali.

"Kita juga adakan trauma healing terhadap korbannya. Kemudian ke depan, untuk mencegah, kita lakukan kerjasama baik itu dengan KPAI, P2TP2A Kabupaten Tangerang, psikologi dan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan dari pihak pendidikan baik itu dari tingkat TK sampai SMA. termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya