Daerah Senin, 19 September 2022 | 11:09

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Tapsel, Kasusnya Memalukan

Lihat Foto Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Tapsel, Kasusnya Memalukan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menginterogasi mahasiswa pelaku cabul. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial AZ (22), ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun.

Kepala Polres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 25 November 2021, yang saat itu baru pulang sekolah diadang oleh AZ di tengah jalan.

"Pelaku AZ mengendarai motor datang menghampiri korban, dan kemudian membujuk untuk pulang bersamanya. Ajakan pelaku ini pun diindahkan korban yang kemudian ikut bersama AZ," ungkap Imam dalam keterangannya, Senin 19 September 2022.

Di tengah perjalanan, lanjutnya, pelaku AZ yang merupakan warga Kecamatan Angkola Selatan, menghentikan laju motornya di depan salah satu rumah warga, dan mengajak korban masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

"Ajakan dari pelaku ini pun ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan hanya tinggal berjalan kaki," katanya.

Mendapat penolakan itu, pelaku AZ lantas menarik dan menggendong korban masuk ke dalam kamar mandi.

"Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku memperlihatkan kemaluannya. Melihat itu, korban langsung kabur dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," sebutnya.

Atas perbuatannya, tambah Imam, AZ dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya