Hukum Rabu, 08 Februari 2023 | 19:02

Seorang Pelajar SMK di Majalengka Terancam Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Lihat Foto Seorang Pelajar SMK di Majalengka Terancam Hukuman Mati, Ini Kasusnya Seorang pelajar di Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati. (Foto: Opsi/Humas Polres Majalengka).
Editor: Yohanes Charles

Majalengka - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinsial RD (18) di Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati.

RD ditangkap Polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat keras terbatas (OKT).

Selain itu polisi juga menemukan senjata Air Soft Gun di tempat tinggal RD.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan RD ditangkap bersama seorang tersangka lainnya berinisial AP.

Keduanya kata Edwin mengedarkan ganja dan okt di di Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung melalui Facebook.

"Modusnya yaitu dengan cara ditempel di lokasi yang telah disepakati antara tersangka dan pembeli," kata Edwin di Mapolres Majalengka, Rabu, 8 Februari 2023.

Barang haram itu dijual para pelaku melalui media sosial Facebook. "Namun akun FB-nya sudah dibanned oleh pihak Facebook," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, RS mengaku membeli OKT dan ganja melalui Instagram.

Kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RD aamkan dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tabun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan Pelaku AP akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya