Yogyakarta - Unggahan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati setahun apakah bisa diperpanjang ramai dibicarakan pengguna media sosial.
Unggahan pertanyaan terkait perpanjangan SIM yang sudah mati setahun itu dibagikan Abdullah Alatas di grup Facebook Info Cegatan Jogya, Minggu 26 Desember 2021.
"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun (Mau tanya2 dulu guys..... kalau SIM telat hampir setahun apa harus tes atau perpanjangan cukup.... terima kasih),"tulis Abdullah.
Hingga Kamis 30 Desember 2021, unggahan itu sudah disukai 1.500 dan dikomentari 1,400 kali oleh warganet.
Pertanyaan Abdullah itu ditanggapi beragam oleh warganet, salah satunya dikomentari akun Rahmad Riyadi.
"Telat sehari we tetap ulang seperti bikin baru,"komentar Rahmad.
Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, SIM yang sudah habis masa berlakunya walaupun lewat sehari tidak bisa diperpanjang lagi.
"Harus ujian ulang, ada di aturannya," ujar Djati.
Kata dia, aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi diperpanjang,"jelas dia. []