Daerah Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:08

Soal Foto Tidak Senonoh, Keluarga MS Nilai Ada Kejanggalan

Lihat Foto Soal Foto Tidak Senonoh, Keluarga MS Nilai Ada Kejanggalan Ilustrasi foto seksi. (foto: istimewa).

Aceh Barat Daya - Keluarga terduga pelaku penyebar foto tidak senonoh anak ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menilai banyak kejanggalan terkait proses hukum terhadap keluarganya.

"Kami dari keluarga MS tidak terima dengan proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan MS terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPRK ND oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Abdya," kata HM keluarga MS dalam keterangan pers, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Menurut HM, dalam proses hukum jajaran Polres sudah melakukan tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sebab, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses pemerikasaan, penangkapan, dan penahanan MS oleh Sat Reskrim Abdya.

Katanya, pelapor melaporkan kasus pada tanggal, 12 Agustus 2022. Hal ini juga tertuang dalam kronologi pengungkapan kasus.

"Faktanya MS sudah diperiksa pada, 8 Agustus oleh Satreskrim juga dihadapkan dengan pelapor ND. HP MS disita oleh salah satu personil Polres Abdya. Dalam proses pemeriksaan, MS tidak pernah diberikan surat pemanggilan resmi
sebagai saksi atau status apapun, MS dihubungi melalui HP abang MS untuk
datang ke Polres guna diperiksa," sebutnya.

Menurut dia, pada Senin, 8 Agustus 2022, MS disuruh datang ke Polres untuk dimintai keterangan oleh salah satu personel Polres Abdya yang menelepon abang ipar MS, Darwis sekitar jam 10 pagi.

MS bersama Darwis (abang ipar MS) datang ke Polres sekitar jam 11 siang. MS diperiksa, berdasarkan keterangan abang ipar MS disana juga dihadirkan
pelapor.

Setelah diperiksa dihadapkan dengan pelapor, handpone MS diambil,
disita oleh salah satu personel di satuan Reskrim. Setelah pemeriksaan tidak resmi pada tanggal, 8 Agustus 2022, MS tidak diperiksa lagi. Pada saat konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres disebutkan pelapor melapor kasus tersebut pada tanggal 12 Agustus 2022.

"Faktanya pada tanggal, 8 Agustus 2022 MS sudah diperiksa dan disita handpone milik MS, berat dugaan kami, pelapor yang juga ketua DPRK Abdya mengintervensi kasus tersebut," sebutnya.

Sebelumnya juga, katanya, keponakan MS juga diperiksa dan disita handpone miliknya (akan dijelaskan di rilis berikutnya).

Pada tanggal, 15 Agustus 2022, MS disuruh datang ke Polres oleh salah satu personel. Dia menelepon abang ipar MS Darwis sekitar jam 2 siang, meminta membawa MS ke Polres, ada permintaan dari mereka mau dijemput atau diantar.

Kata dia, abang ipar MS menyampaikan diantar saja. MS diantar sekitar jam 2, setelah diperiksa, disuruh tunggu surat penangkapan, ditunggu surat penangkapan keluar jam 8 malam.

"Seharusnya, sebelum dikeluarkan surat penahanan, MS diperiksa dulu, dipanggil resmi dengan surat sebagai saksi, faktanya, MS tidak diperiksa secara resmi
sebelum tanggal, 15 Agustus 2022 setelah pelapor melapor pada tanggal, 12 Agustus 2022," terangnya.

Sebelumnya, lanjut dia, MS diperiksa secara tidak resmi, tidak professional dan tidak sesuai aturan.

"Di sini kembali berat dugaan kami karena diintervensi oleh pelapor yang juga ketua DPRK. Dalam surat tanda lenerimaan barang bukti yang diterima oleh Fajaruddin Kanit Tipidter Sat Reskrim dan Saksi Rizki pekerjaan Polri, Nailul Yasir
Pekerjaan Polri, barang bukti diterima tanggal, 15 Agustus 2022," katanya.

"Faktanya barang bukti sudah disita pada tanggal, 8 Agustus 2022 pada saat MS pertama diperiksa tanpa ada yang melapor. Tindakan tersebut kami duga karena kedekatan Kapolres dengan pelapor selaku unsur Forkopimda, di mana pelapor merupakan ketua DPRK. Dengan kejanggalan proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan MS, kami selaku keluarga MS, akan melaporkan, Kapolres, Kasat Reskrim, serta personil yang tersebut dalam surat penangkapan dan
penahan MS ke Provam Polda Aceh, Kapolri (Propam Polri), Presiden dan Komisi III DPRRI," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya