Labuan Bajo - Usai dikabarkan paling bandel oleh Syahbandar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran tidak pernah melakukan Clearence In pada speedboat Wonderful Komodo, milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Kini mencuat fakta baru, kalau speedboat tersebut, tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Adrianus Gunawan, PLT Kepala Dinas Perhubungan Mabar.
"Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan,"ujar Adrianus Minggu, 30 April 2023.
"Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP cabang Labuan Bajo, Izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang,"sambungnya.
Adrianus juga mengatakan, pada 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izin pengoperasian speedboat Wonderful Komodo, namun pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.
"Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuk ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannya," jelasnya.
Diketahui, pengoperasian speedboat Wonderful Komodo sejak tahun 2021 lalu, tidak pernah melakukan proses Clearence In.
Yang merupakan dokumen terkait dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar .
Clearence in menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran atau berkaitan dengan manajemen risiko.
Hal itu tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. []