News Senin, 13 Desember 2021 | 11:12

Surat Edaran 23 Tahun 2021 Berlaku ke Jokowi, Bagaimana Ahmad Dhani dan Mulan Jameela?

Lihat Foto Surat Edaran 23 Tahun 2021 Berlaku ke Jokowi, Bagaimana Ahmad Dhani dan Mulan Jameela? Mulan Jameela (kiri) dan Ahmad Dhani (kanan). Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 merespons dugaan Ahmad Dhani dan sang istri Mulan Jameela, serta keluarga yang tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Padahal semua orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

Musababnya, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 yang diteken langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021 lalu.

Itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan infeksi Covid-19, terlebih setelah varian Omicron muncul dan telah teridentifikasi di sejumlah negara dari Eropa hingga Asia. Aturan ini berlaku bagi semua orang, tak terkecuali Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional harus mematuhi aturan masa karantina.

"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari luar negeri, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10 x 24 jam," Wiku kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.

Lebih lanjut, dia meminta agar seluruh masyarakat terkhusus pejabat dan publik figur mematuhi aturan tersebut.

"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," ucap Wiku Adisasmito.

Diberitakan sebelumnya, seorang warganet mengaku melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh keluarga Ahmad Dhani yang baru berlibur di Turki.

Curhat ke pegiat media sosial Adam Deni, warganet ini menuding bahwa Ahmad Dhani beserta keluarga tidak melakukan karantina selama 10 hari, alias tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Dalam chat yang diunggah Adam Deni, warganet itu menjelaskan bertemu dengan Dhani, Mulan Jameela dan anak-anaknya di Turki pada 2 Desember 2021 lalu.

"Saya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan semua anak-anaknya di Capadocia Turki pada 2 Desember 2021," tulis isi pesan warganet pada Adam Deni.

"Kebetulan saya satu bus dengan keluarga beliau dijemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara," lanjutnya.

Ia kemudian pulang ke Jakarta pada 5 Desember yang telah diberlakukan masa karantina selama 10 hari.

Namun, ia diberi tahu oleh temannya yang menjumpai Mulan Jameela dan Al Ghazali di sebuah mal di kawasan Pondok Indah.

"Tetapi pada 9 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu bertemu dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di mal Pondok Indah. Dan pada hari yang sama. Anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop," ucapnya.

"Dan pada hari Sabtu 11 Desember 2021 Al, El, Dul naik helikopter keliling Jakarta yang disponsori oleh 3second," katanya lagi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya