Hukum Kamis, 10 Februari 2022 | 15:02

Tahun Lalu MK Tuntaskan 253 Perkara Konstitusi

Lihat Foto Tahun Lalu MK Tuntaskan 253 Perkara Konstitusi Presiden Jokowi saat bersama Ketua MK Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pada Kamis, 10 Februari 2022 di Ruang Sidang Pleno MK. 

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021 tersebut mengangkat tema “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi”. 

Agenda tahunan yang menjadi forum penyampaian kinerja lembaga sepanjang satu tahun ini, juga turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sidang Pleno Khusus ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK  dan wujud kesadaran lembaga untuk memenuhi hak publik guna mengetahui hal-hal yang telah dilakukan dalam menunaikan amanah dan kewenangannya.  

Adapun hasil serta capaian MK sepanjang 2021 dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Kapolri: Seluruh Masyarakat Harus Paham

Anwar menyebutkan terkait dengan penanganan perkara konstitusi hingga akhir 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan, yakni 121 perkara pengujian undang-undang (PUU), 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara perselisihan hasil pilkada. 

Dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian 99 putusan perkara PUU; 3 perkara SKLN, dan 151 putusan perkara perselisihan hasil pilkada. 

“Dengan demikian, sampai dengan akhir 2021, 22 perkara PUU masih dalam proses pemeriksaan, sementara seluruh perkara SKLN telah diputus, dan 2 perkara perselisihan hasil pilkada masih dalam proses pemeriksaan,” sebut Anwar.[]



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya