Daerah Rabu, 01 Juni 2022 | 16:06

Tak Indahkan Penetapan Harga TBS, Perusahaan Dinilai Rampok Uang Petani Ratusan Miliar

Lihat Foto Tak Indahkan Penetapan Harga TBS, Perusahaan Dinilai Rampok Uang Petani Ratusan Miliar Ilustrasi sawit. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tak mengindahkan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), perusahaan di Sulawesi Barat (Sulbar) dinilai merampok uang petani sawit hingga ratusan miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rayu, di depan Pj Gubernur Sulbar dalam rapat paripurna, Selasa, 31 Mei 2022 tadi malam.

Rayu mengungkapkan, persoalan yang terjadi di masyarakat tersebut merupakan tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

"Itu menjadi tanggungjawab gubernur Sulbar untuk memanggil dinas terkait sekaligus memberi surat teguran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan penetapan harga tersebut," kata Rayu.

Ia mengaku, setelah pihaknya menghitung, beda Rp 100 rupiah saja, maka para perusahaan-perusahaan itu merampok uang petani kurang lebih Rp 30 miliar.

"Kalau sekarang ditetapkan Rp 2,470 rupiah perkilogram, perusahaan paling tertinggi beli Rp 1,800 rupiah, berarti kurang lebih Rp 100 miliar uang petani kita yang dirampok perusahaan," katanya.

Sehingga, kata Rayu, persoalan tersebut merupakan salah satu yang harus disampaikan dan ingatkan ke Gubernur Sulbar.

"Tolong, ini sangat penting, karena ini menyangkut perut masyarakat kita," kata Rayu.

Kata dia seperti di Pasangkayu, 90 persen masyarakat berprofesi sebagai petani sawit, begitu juga Mateng dan Mamuju sebagian besar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya