Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Ali menanggapi soal isu yang menyebutkan Lili berupaya menyuap dewas agar lolos dari sidang etik.
KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Pada prinsipnya, lanjut Ali, KPK menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.
"Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini karena penegakan kode etik oleh dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Kompas)
Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada Selasa, 5 Juli 2022.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina.
Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. []