Mamuju - Sejumlah petani di Galung, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan aksi penolakan terhadap sidang lapangan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas tanah persawahan milik warga, Selasa, 20 September 2022 kemarin.
Salah seorang petani, Uchu mengungkapkan, permasalahan serupa sudah ketiga kalinya terjadi dengan penggugat berbeda.
"Namun di menangkan petani karena berdasarkan surat bukti percetakan sawah pada tahun 1980," kata Uchu, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 September 2022.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah petani melakukan perlawanan lantaran masih banyak lahan pertanian yang permasalahannya sama.
"Jika kasus ini dimenangkan penggugat, ada sekira 40 hektar sawah milik petani terancam diperlakukan sama," katanya.
Yang menjadi pertanyaan di kalangan petani, kata Uchu, yakni pemilik tanah pertama yang merupakan pensiunan TNI, tidak pernah mengelola langsung sawah tersebut dan tak pernah terlihat di lokasi.
"Jadi, kami menilai ada kejanggalan dalam kasus ini," kata Uchu.
Dia menambahkan, pihaknya menduga pensiunan TNI tersebut dengan sengaja menerbitkan sertifikat tanah saat proses pembukaan lahan persawahan yang dilakukan puluhan tahun silam saat dirinya bertugas di wilayah tersebut, tanpa persetujuan dari warga.
"Kami yakin, sertifikat tanah yang dimiliki beberapa warga dengan tahun terbit 1997 adalah bodong," katanya.
Sehingga, Uchu berharap, PN Mamuju tidak mengabulkan permintaan penggugat lantaran banyak petani di wilayah tersebut akan kehilangan mata pencaharian.
"Kalau sudah hilang mata pencahariannya, keluarga yang mereka hidupi bisa terlantar," kata Uchu.
Untuk diketahui, sidang lapangan tersebut merupakan proses sanggahan oleh Abdul Azis atas penggugat Acang bin Canning.
Acang menggugat sebidang sawah kurang lebih satu hektar yang dikelola Adi dan Tasman (Tasman adalah saudara kandung dari Abdul Azis).
Sementara itu, Abdul Azis melakukan bantahan sebagai pewaris dari tanah orang tuanya yang dikelola Tasman adiknya.
Sebelum dilakukan bantahan, beberapa tahun silam, Acang bin Canning membeli tanah dari pemilik pertama (pensiunan TNI yang tidak diketahui namanya) yang mengantongi sertifikat tahun terbit 1997. []