Hukum Selasa, 12 Juli 2022 | 16:07

Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditahan di Lapas Kelas I A Malang

Lihat Foto Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditahan di Lapas Kelas I A Malang Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra. (foto: ist),

Jakarta - Motivator Julianto Eka Putra ditahan pada Senin petang, 11 Juli 2022, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Senin siang kemarin.

Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur.

Julianto akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, Kelas I A Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan, dengan perhatian khusus.

Dikutip dari Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menahan terdakwa Julianto, karena ia dinilai bebas mengintimidasi sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, yang menjadi saksi korban kejahatan seksualnya.

Kendati begitu, sejak kasus ini bergulir di meja hijau 16 Februari 2022 lalu dan telah disidangkan 19 kali, barulah Julianto ditahan.

Penahanan Julianto Eka Putra, yang terkesan lamban, meski kasusnya sudah lima bulan disidangkan, jadi kontroversi di publikj, karena ia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, yang sejatinya bisa menjadi dasar penahanan.

Kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara, dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak yang membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur pada Juni tahun lalu.

Setelah diselediki, praktik kekerasan seksual di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009.

Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual kepada 21 anak didik di sekolah yang ia dirikan, bagi anak-anak yatim piatu, dan kurang mampu ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya