Hukum Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:07

Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang

Lihat Foto Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang. (Foto: Dok. Google)
Editor: Rio Anthony

Surabaya - Kementerian Agama (Kemenag), mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, buntut kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim As`adul Anam menjelaskan, yang dicabut adalah izin operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Artinya, aktivitas di Ponpes Shiddiqiyyah tidak serta merta berhenti.

"Dicabut izin dalam artian operasional (PKPPS) ditutup, kami tidak bisa membatasi kegiatan yang bukan santri. Misal ada orang ngaji Mingguan, itu nggak dilarang," jelas Anam, Jumat 8 Juli 2022.

"Yang ditutup kegiatan santri dan aspek kepesantrenan," sambungnya.

Saat ini Kemenag Jatim terus berkoordinasi dengan Kemenag Jombang terkait kondisi santri yang mondok di Ponpes Shiddiqiyyah. Mereka akan mendata para santri, kemana akan melanjutkan pendidikan.

"Kami ingin mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Kira-kira nanti mereka ingin melanjutkan kemana," kata Anam.

Menurut Anam, saat ini memang masih ada santri yang bertahan di sana. Namun, orang tua yang memindahkan anaknya dari sana juga banyak.

Kemenag mempersilakan para santri untuk melanjutkan pendidikan kemana saja. Nanti, Kemenag Jatim akan berkoordinasi dengan Kemenag di daerah jika ada santri Ponpes Shiddiqiyyah yang ingin melanjutkan ke ponpes di daerah lain.

Anam mengatakan, total ada 1.041 santri yang belajar di sana. Kemenag Jatim berjanji akan terus memantau mereka agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.

"Kalau informasi dari Kemenag Jombang memang sudah banyak wali santri yang menarik anak-anaknya. Tapi, kami masih cek lagi berapa jumlah pastinya," katanya.

Selain itu, Kemenag Jatim juga akan mendatangi Ponpes Shiddiqiyah untuk menemui Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti. Kemenag akan menjelaskan terkait hal-hal teknis yang berkaitan dengan pencabutan izin operasional PKPPS.

"Kami yang ke sana untuk (membahas) kelanjutan pesantren," ucap Anam.

Anam mengungkapkan, Ponpes Shiddiqiyah tetap bisa mendapatkan izin lagi ke depannya. Namun, Anam menilai hal itu butuh waktu yang lama.

"Tidak menutup kemungkinan dibuka lagi, tapi ya tidak bisa cepat 1-2 bulan. Jangka waktu 2-3 tahun, di uji dulu stakeholder di sana apakah memenuhi aspek kemaslahatan," ungkap Anam.

Diketahui, pencabutan izin itu buntut kasus pencabulan yang menjerat putranya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya