Pilihan Minggu, 09 Januari 2022 | 13:01

Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Lihat Foto Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Opsi/Humas Polri)

JakartaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang diresmikan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.

Platform ini merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, salah satunya adalah Omicron.

"Baru saja kami me-launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Di mana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Kapolri seperti dikutip Opsi, Minggu, 9 Januari 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut juga merupakan kerja sama dan sinergitas antara Polri dengan stakeholder terkait lainnya.

Kapolri menambahkan, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

Menurutnya, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, kata Sigit, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.

"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin," ujarnya.

"Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," sambung mantan Kabareskrim Polri ini.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan ke depannya.

Maka dari itu, dia meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN.

Musababnya, kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar.

Tetapi di Indonesia, lanjutnya, laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan. Tentunya, hal itu membutuhkan sinergitas dan kerja sama antar-seluruh stakeholder.

"Alhamdulillah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi," ucap Kapolri.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya