Mamuju - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menolak pergantian nama Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang dengan beberapa pertimbangan.
"Pergantian nama bandara tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta, Jumat, 11 Februari 2022.
Syamsuddin Hatta menilai, pergantian nama Bandara Tampa Padang belum terpublikasi dengan baik, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat, lembaga atau organisasi.
"Ini yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam ketentuan pasal 54 ayat 2 huruf (i) peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 39 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 69 Tahun 2013 tentang tatanan kebandarudaraan Nasional," katanya.
Ia juga mengungkapkan, secara historis, nama Bandara Tampa Padang Mamuju sudah ada sejak tahun 1978, sehingga sudah menjadi ciri khas masyarakat Kabupaten Mamuju dan sesuai dengan sejarah berdirinya.
"Jadi, Pemprov Sulawesi Barat tidak bisa serta-merta melakukan pergantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju," kata Syamsuddin Hatta.
Lebih lanjut Syamsuddin Hatta menjelaskan, yang menjadi harapan masyarakat saat ini adalah penyelesaian seluruh kewajiban terkait ganti rugi pembebasan lahan Bandara Tampa Padang Mamuju.
"Daripada memprakarsai perubahan nama bandara, selesaikan dulu ganti ruginya," katanya. []