Mamuju - Transparansi Tim Seleksi (Timsel) pendaftaran penerimaan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), dipertanyakan.
Salah satunya dari anggota Komisi Informasi Provinsi Sulbar, Andi Fachriady Kusno.
Menurut Andi Fachriady, Timsel pendaftaran penerimaan Bawaslu Sulbar jauh dari keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes.
"Hasil tes tertulis saja yang umumkan BKN Sulbar. Seharusnya, yang umumkan itu adalah Timsel," kata Andi Fachriady, saat ditemui Opsi.id, Kamis, 28 Juli 2022.
"Makanya, saya pribadi memberikan apresiasi kepada pihak BKN yang berani membuka," sambungnya.
Terkait dengan hasil tes-tes lainnya, salah satunya psikotes yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya peserta, apakah itu boleh dilihat, kata dia, bisa dilihat di Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kalau kita mau mengatakan ini informasi terbuka atau tertutup, lihat di pasal 17. Di pasal 17 itu pengecualian semua," katanya.
Andi Fachriady menjelaskan, informasi yang tidak boleh dibuka misalnya undang-undang tentang kekayaan daerah, undang-undang tentang ekonomi, serta undang-undang menyangkut pribadi.
"Nah, kebetulan hasil tes kemarin, menyangkut pribadi seseorang. Yang menjadi pertanyaan, apakah itu bisa dibuka atau tidak? Kita lihat dulu pasalnya. Di pasal 17 huruf H, disitu dikatakan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan. Jadi, ada dua kemungkinan. Dibuka dan diberikan," kata Andi Fachriady.
Sehingga, kata dia, hasil salah satu tes seleksi pendaftaran penerimaan calon anggota Bawaslu Sulbar boleh diminta. Yang tidak boleh itu, umpamanya dibuka dan diberikan.
"Huruf h angka 4, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang. Yang jadi pertanyaan, ada kalimat hasil-hasil evaluasi itukan jamak. Bukan dikatakan hasil evaluasi," katanya.
Kalau hasil evaluasi, berarti cuman menyangkut satu tes. Sedangkan evaluasi tes Bawaslu Sulbar kan banyak. Ada tes tertulis, psikotes dan wawancara.
"Kalau dikatakan hasil-hasil evaluasi, berarti menyangkut tiga-tiganya ini," kata Andi Fachriady.
Sehingga, yang menjadi pertanyaan apakah orang bisa meminta? Kalau anda meminta ketiganya, itu rahasia memang tidak boleh diberikan. Tetapi kalau anda meminta salah satunya, itu boleh.
"Undang-Undang mengatakan begini, tentang kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi. Jadi, kalau kita melihat kapabilitas berarti kemampuan seseorang, intelektualitas berarti penguasaannya dan rekomendasi," katanya.
Andi Fachriady pun menguraikan, pada tes Bawaslu Sulbar, kapabilitas itu berada pada sektor wawancara, intelektualitas itu ada pada sektor CAT karena dilihat pengetahuan, serta rekomendasi itu adalah hasil tes psikotes.
"Jadi, kalau kita minta tiga-tiganya ini, tidak boleh memang. Tetapi kalau kita minta salah satunya, boleh," kata Andi Fachriady.
Jadi, dalam menghadapi ini, kalau sesuai dengan undang-undang mengatakan itu hasil-hasil evaluasi, berarti ada berbagai tes yang harus diberlakukan dalam sebuah seleksi
"Kalau saya tidak salah, tes Bawaslu kan ada empat yakni CAT, psikotes, wawancara Timsel dan wawancara pusat. Keempat ini akan diramu menjadi satu. Nah, itu yang tidak boleh dalam Undang-Undang kita minta semuanya," katanya.
Sehingga, kata Andi Fachriady, transparansi Timsel pendaftaran penerimaan calon anggota Bawaslu Sulbar dipertanyakan.
"Dari awal kan Timsel sudah bicara kita akan transparansi. Dimana transparansinya," kata Andi Fachriady.
Misalnya, kata dia, yang lolos 12 besar itu, harusnya diumumkan nilainya, mulai dari nilai tes tertulis, nilai psikotes, serta rumusan nilai terakhirnya.
"Maunya itu seluruh peserta dia umumkan begitu. Toh itu juga bukan bagian daripada hasil-hasil evaluasi, karena hasil-hasil evaluasi itu menyangkut tes wawancara," katanya.
"Kalau memang masyarakat utamanya yang ikut seleksi merasa dirugikan, punya hak wadah. Mintalah informasi ke badan publik tersebut," tutup Andi Fachriady.
Pada pasal 18 ayat 2 huruf b Undang-Undang KIP, justru menggaris bawahi yaitu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud pada pasal 17 huruf h antara lain, apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
"Ini artinya, dalam seleksi Bawaslu yang nantinya menjadi pejabat publik tidak berlaku pasal tersebut," katanya.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan Bawaslu tentang hasil uji konsekuensi tentang pengecualian informasi yang didalamnya menyatakan informasi tentang hasil tes seleksi adalah pengecualian.
"Menurut Undang-Undang KIP hanya komisi informasi yang dapat membatalkan hasil uji konsekuensi tersebut sehingga nantinya, ke depan Timsel akan membuka semua hasil proses seleksi. Besok saya akan mengajukan gugatan tersebut ke komisi informasi," tutup Andi Fachriady. []