Jakarta – Kerusuhan yang merebak di Tanah Air sejak 25-28 Agustus 2025 berbuntut panjang. Sebanyak tujuh pemilik akun media sosial menjadi tersangka di kepolisian.
Penetapan tujuh tersangka sebagai tindak lanjut dari lima laporan yang masuk ke polisi, sebagaimana diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya Rabu, 3 September 2025.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian," kata Himawan, dilansir dari laman Humas Polri pada Kamis, 4 September 2025.
Terhadap para tersangka, polisi juga sudah melakukan penangkapan. Dua diantaranya ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Terungkap ada Aliran Dana Besar Lewat Medsos saat Aksi Demonstrasi Anarkis
Ada satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi\_menggugat.
KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati, CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich.
IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.
Disebutkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna menelusuri keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi. []