News Kamis, 07 Juli 2022 | 16:07

Undang-Undang yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Lihat Foto Undang-Undang yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. 

UU ini memuat aturan terkait layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, hingga organisasi profesi.

Selain itu, DPR juga meresmikan RUU Pemasyarakatan sebagai UU, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU inisiatif DPR. 

Rapat Paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR disebut telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU. DPR juga telah menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

"RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya  manusia Indonesia. Oleh karena itu DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang mendatang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 7 Juli 2022.

DPR bersama pemerintah juga telah melakukan pembahasan KEM PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok2 Kebijakan Fiskal) APBN Tahun Anggaran 2023. 

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, perkembangan harga komoditas strategis yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN. 

"APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk menjalankan program-program yang efektif bagi menyelesaikan urusan rakyat serta efisien dalam tata kelola program yang dapat memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya," ujarnya.

Di masa sidang ini, DPR juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 oleh BPK RI, di mana BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Opini WTP atas LKPP tahun 2021. 

Dia juga menyinggung adanya 27 temuan BPK berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Walaupun temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti Pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN," tuturnya,

"LHP LKPP Tahun 2021 tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahansan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021," sambung dia.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan beberapa kebijakan, isu, dan permasalahan di berbagai bidang yang menjadi perhatian Dewan. Di antaranya soal persiapan Pemilu 2024, kebijakan peralihan siaran televisi analog ke digital melalui proses Analog Switch Off (ASO), dan persoalan mafia tanah.

DPR pun menyoroti peningkatan kasus harian Covid-19 yang memerlukan kerja sama antara masyarakat dan semua stakeholder sehingga lonjakan kasus dapat ditekan, percepatan vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki pada hewan ternak, dan legalisasi ganja terbatas untuk kepentingan medis. 

"Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan AKD DPR RI, merupakan basis untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan program kegiatan kementerian/lembaga agar efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat," ucap Puan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya