Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat membuka rapat dengar pendapat umum dengan para pakar untuk menghimpun perspektif yang memperkaya RUU PPSK, Rabu, 6 Juli 2022.
Tidak saja inklusif, dengan RUU ini juga diharapkan pertumbuhan ekonomi positif yang didapat menjadi berkelanjutan.
"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," kata Dolfie.
Politisi fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, disusunnya RUU ini untuk mendapatkan regulasi sektor keuangan yang lebih efisien.
Dia menjelaskan, ada lima aspek untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan.
Pertama, perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi.
Selanjutnya, keempat, memperkuat mitigasi risiko. Dan kelima, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
"Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap guncangan dan krisis," ucap Dolfie.[]