Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kali ini, penyidik memeriksa 14 orang saksi yang berasal dari berbagai Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Pemeriksaan belasan saksi ini sudah dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Selasa (17/9/2024) hingga Rabu (18/9/2023). Pemeriksaan ini berlangsung tertutup dan dilakukan secara bergiliran terhadap setiap saksi.
Para saksi itu berasal dari berbagai Pokmas, termasuk dari Salam Kompak, Sinar Fajar, Sumberjo Makmur, hingga Pokmas Makmur Sejahtera.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.09 WIB,” ujarnya.
Diketahui, kasus yang melibatkan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total jumlah tersangka, empat tersangka di antaranya sebagai tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang di antaranya sebagai penerima atau penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka selaku staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.[]