Hukum Rabu, 18 September 2024 | 12:09

Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Periksa Ketua Koperasi Cenaku Lestari

Lihat Foto Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Periksa Ketua Koperasi Cenaku Lestari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Adapun saksi yang diperiksa yakni BW selaku Pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"BW yang juga Ketua Koperasi Cenaku Lestari diperiksa sebagai saksi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/9/2024).

Diketahui, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka korporasi, diantaranya PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“BW diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” katanya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.

Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya