Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1443 Hijriah.
"Itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi," kata Riza Patria di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 11 Mei 2022.
Politikus Partai Gerindra itu juga berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat soal permasalahan THR.
"Kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual.
Laporan itu terdiri dari pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen).
Ia menjelaskan jumlah 3.037 pengaduan daring berasal dari 1.758 perusahaan dengan isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. []