Daerah Sabtu, 30 April 2022 | 08:04

Karyawan yang Mengaku Dipecat Gegara Tanya THR di Makassar Digugat Rp 1 Miliar

Lihat Foto Karyawan yang Mengaku Dipecat Gegara Tanya THR di Makassar Digugat Rp 1 Miliar Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Kisruh soal Tunjangan Hari Raya (THR) antara karyawan dan perusahaan di Makassar berbuntut panjang. Karena merasa dicemarkan nama baiknya, pihak perusahaan menuntun karyawan Rp 1 miiar karena telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Akan dituntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan, Jumat 29 April 2022.

Tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.

Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

"Sudah dilayangkan surat somasi, dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," tutur dia.

Dalam surat somasi tersebut, pihak perusahaan meminta eks karyawan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan Syamsul dipecat karena menanyakan THR.

Menurut pihak perusahaan informasi yang disebarluaskan Syamsul tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.

"Pertimbangan surat somasi ini karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas dia.

Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf.

Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan di-upload.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.

Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.

"Jikalau tidak, kita akan layangkan sosmasi kedua. Ada nanti dalam waktu dekat diberikan," tegas Ridwan.

Ridwan turut menegaskan, Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

"Jadi dia pecat bukan karena pertanyakan THR, kerjanya kurang baik memang, semua tidak mencapai target," jelasnya.


Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar pun sudah memediasi pihak perusahaan dengan Syamsul pada Rabu 27 April 2022.

Kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas duduk perkara sekaitan dugaan pemecatan karena tanya THR.

"Ada dua persoalan ini sebenarnya, THR dan PHK, yang kami prioritaskan selesaikan dulu adalah THR-nya dulu," papar Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah, Rabu 27 Aril 2022.

Diberitakan sebelumnya seorang karyawan swasta di Makassar mengaku dipecat pihak perusahaan karena menanyakan uang THR. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya