Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan `Danny` Pomanto geram saat mendengar keluhan karyawan di Makassar yang tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja. Dia meminta agar masalah ini diusut lebih lanjut.
"Kalau seperti itu terjadi kan sudah keterlaluan namanya itu," tegas Danny, Selasa 26 April 2022.
Dia sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar.
"Saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya," jelas dia.
Dia meminta kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas duduk perkara. Disnaker hadir untuk memediasi pihak karyawan maupun perusahaannya.
"Biasanya kan posisinya bukan hanya mengadu langsung reaktif, pasti ada dua belah pihak kayak mau sidanglah," ungkap Danny.
Kendati demikian, Danny meminta persoalan ini diusut tuntas. Utamanya sekaitan dengan kebenaran laporan karyawan yang dipecat perusahaannya diduga hanya karena persoalan menanyakan THR.
"Sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Kalau memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan," katanya.
Danny pun enggan sesumbar terkait ancaman sanksi. Meski dalam regulasi sudah diatur ancaman pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak membayar THR karyawan.
"Kalau itu sudah parah dengan berbagai tingkatannya. Saya konsisten dengan aturan, kembalikan ke aturan. Kalau misalnya harus disanksi, ya disanksi," jelas Danny.
Diberitakan sebelumnya, hanya karena bertanya terkait Tunjangan Hari Raya (THR), seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra, yang bekerja di PT Karya Alam Selaras, mengaku dipecat hanya karena menanyakan THR.
Hingga kini Opsi.id, masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan terkait masalah ini, karena ini hanya versi pihak karyawan belum ada penjelasan dari pihak perusahaan. Jangan sampai di karyawan ini ana masalah lainnya sehingga dipecat tempatnya bekerja. []