Aceh Barat Daya - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky meminta perusahaan pers untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para jurnalis dan wartawan lapangan.
Menurutnya, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lain dan tentu saja aturan yang berlaku untuk juga membayar THR kepada para pekerjanya termasuk oleh pemilik perusahaan pers.
"Ini guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi," kata Hendro Saky, Jumat, 22 April 2022.
Dia berujar, disadarinya badai pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers. Namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan.
"Nah, bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerjanya, hendaknya melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat," ujarnya.
Dia berujar, perusahaan Pers JMSI sendiri merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota dan telah menekankan kepada para anggota untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.
"Terhadap perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya, JMSI Aceh mengucapkan terimakasih," ucapnya. []