News Kamis, 10 November 2022 | 15:11

Wakapolda Disebut-sebut di Kasus McLaren, Tony Sutrisno Ngaku Diperas Oknum PMJ Rp 4,5 M

Lihat Foto Wakapolda Disebut-sebut di Kasus McLaren, Tony Sutrisno Ngaku Diperas Oknum PMJ Rp 4,5 M Mobil sport McLaren. (Foto:Pixabay)

Jakarta - Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya pada kasus yang lain.

Sutrisno mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, dalam keterangan  yang diterima, Kamis, 10 November 2022.

Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Surat perintah penghentian penyelidikan Paminal yang keluar pada 20 Mei 2022 itu sebelum tidak pernah diserahkan kepada Tony. 

Ia justru mendapatkannya dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada tanggal 15 Juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

Menurut Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo sudah mengetahui proses kasus tersebut. 

Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe.

Ia menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepatnya pada 20 Mei 2020. Namun, surat SP3 itu tidak pernah diberikan kepada Tony.

Informasi itu diperoleh Tony dari Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony, Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Heroe, kliennya juga mendapat informasi bahwa dari total Rp 4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.

Heroe menduga Brigjen Hendro Pandowo terlibat dalam kasus kliennya tersebut. Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindaklanjuti.

"Kami berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik," ucap Heroe.

Dugaan pemerasan oknum polisi yang menyeret nama Brigjen Hendro Pandowo itu sudah dilaporkan ke Propam Polri. Laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, ia tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang dilaporkan Tony tersebut.

"Tidak benar. Terima kasih," kata Hendro kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, belum merespons permintaan klarifikasi yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya