News Rabu, 16 Februari 2022 | 22:02

Warga Anyer Dalam Desak Kelurahan Kebon Waru Keluarkan SPPFBT yang Diklaim PT KAI

Lihat Foto Warga Anyer Dalam Desak Kelurahan Kebon Waru Keluarkan SPPFBT yang Diklaim PT KAI PT KAI menggusur rumah warga Anyer Dalam, Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Warga Anyer Dalam mendesak Kelurahan Kebon Waru, Kota Bandung, untuk memperjelas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(SPPFBT) yang digusur dan diklaim oleh PT. KAI.

Sebab, sejak Jumat, 14 Januari 2022 lalu, warga Anyer Dalam sudah meminta kejelasan SPPFBT yang diklaim oleh PT KAI.

Kemudian, Senin, 14 Februari 2022, warga kembali mendesak Kelurahan Kebon Waru untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Namun, pada saat itu pegawai kelurahan berdalih bahwa lurah sedang sakit sehingga tidak ada di kantor. Begitu pula dengan sekretaris lurah.

Keesokan harinya, Selasa, 15 Februari 2022, warga kembali mendatangi kantor kelurahan. Tetapi Kelurahan tiba-tiba tutup.

Tak hanya itu, warga melihat kejanggalan di lokasi tersebut, mengingat kantor Kelurahan diramaikan oleh Satpol-PP dan polisi.

"Mulai dari 14 Januari 2022 kami warga Anyer Dalam meminta surat penguasaan lahan kepada pihak kelurahan, tetapi pihak kelurahan malah melempar ke kecamatan dan tidak kooperatif terhadap warga. Pihak kelurahan juga seakan mengulur-ulur waktu agar kita tidak mendapatkan surat penguasaan fisik lahan," kata Dindin selaku Koordinator Warga Anyer Dalam, Rabu, 16 Februari 2022.

Diketahui, pada tanggal 18 November 2021 lalu, warga Anyer Dalam digusur ketika proses gugatan.

Surat penguasaan fisik dibutuhkan warga yang kini masih dalam proses sidang gugatan terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.

Surat tersebut adalah bukti administrasi yang menunjukkan bahwa warga telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun.

Setidaknya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT. KAI untuk pembangunan Kawasan Perkotaan Baru, Laswi City Heritage yang bekerja sama dengan PT. Wijaya Karya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Bidang Aksi Pelayanan GMKI Bandung, Alwin Rohandi berpendapat bahwa penggusuran di lokasi Anyer Dalam ada transaksi di bawah meja atau "kongkalikong" yang dilakukan oleh pihak PT. KAI bersama dengan stakeholder warga Anyer Dalam, mulai dari tingkat RW sampai Kecamatan.

"PT. KAI sepertinya ada main dengan pihak kelurahan, setahu saya SPPFBT itu bukan hal yang sulit dalam administrasi kelurahan. Karena setiap desa atau kelurahan pasti memiliki peta yang akurat untuk wilayahnya masing-masing," kata Alwin dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.

"Jadi bukan menjadi hal yang sulit bilamana warga meminta SPPFBT. Kalaupun tanah itu bukan milik warga ya dibuktikan dan ditunjukkan, bukan malah ditutup-tutupi. Ini ada apa, kok seakan menjadi hal begitu rahasia? Padahal itu adalah hak warga. Kita butuh transparansi suratnya agar semua bisa terang benderang," sambungnya.

GMKI Cabang Bandung memandang perlu adanya transparansi agar tidak memicu pemikiran negatif dari warga.

"Sejatinya Kelurahan itu harus pro terhadap warganya, karena kelurahan harus menjadi sarana pelayanan publik yang mampu memberikan pelayanan yang cepat tanggap," ujarnya.

GMKI menilai perlu adanya teguran dari kecamatan ataupun pemerintah Kota Bandung terhadap kelurahan Kebon Waru karena kinerjanya yang sangat buruk.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya