Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek satu ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
"Tersangkanya itu baru si W. Sudah ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari 2022.
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. Tersangka juga diduga menerima uang dari korban.
"W ini yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban," ujarnya.
Dia menyebut, terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp 8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.
"Lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata enggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi," ucap Brigjen Wisnu.[]