Jakarta, Opsi.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil tak lama setelah Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan, Senin (13/7/2026).
Dari Bareskrim ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan kasus terjadi usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu kepada Kejaksaan.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya… dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tim khusus tersebut akan dibentuk langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono, dengan komposisi anggota yang sengaja dipilih guna meminimalisir potensi conflict of interest mengingat Febrie sebelumnya menduduki posisi tinggi di institusi yang sama.
Diawasi Ketat: KPK dan DPR Ikut Turun Tangan
Menariknya, Kejagung tidak menangani kasus ini sendirian. Selain tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri, Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas jalannya penyidikan.
Tak berhenti di situ, Komisi III DPR RI dikabarkan turut mengawasi proses penyidikan perkara ini — sebuah pengawasan berlapis yang jarang terjadi, mengingat sosok yang diperiksa bukan orang sembarangan di dunia penegakan hukum.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah,” tegas Anang, menegaskan bahwa status tersangka Febrie belum berarti ia bersalah secara hukum.
Tiga Kasus Besar
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan telah menetapkan Febrie bersama DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan ini merupakan buah dari investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, yang mengusut tiga perkara sekaligus:
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara
- Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025
- Dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
Kapolri Pastikan Tak Ada “Ketegangan” dengan Kejagung
Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid dan tidak terganggu.
“Kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini,” ujar Listyo Sigit saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Pertemuan itu turut dihadiri jajaran petinggi kedua institusi, mulai dari Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi. Kapolri menegaskan silaturahmi semacam ini akan berlanjut hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten.
Senada, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut sinergi antara kedua lembaga penegak hukum ini sudah berlangsung lama dan memang diamanatkan undang-undang.
“Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” tegas Burhanuddin, menekankan bahwa baik Polri maupun Kejaksaan sama-sama mengemban misi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. []


