JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran oknum pegawainya berinisial DIS dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).
Pegawai KPK tersebut diduga memberikan informasi dan dokumen internal penanganan perkara kepada ayahnya, LBS, yang kemudian dimanfaatkan untuk memeras sang bupati.
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara yang saat ini disidik masih berfokus pada dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat dan rekanan serta dugaan pemerasan terhadap bupati dengan mengatasnamakan pengurusan perkara di KPK.
Menurut Taufik, LBS memanfaatkan status anaknya sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat diurus.
“Yang bersangkutan sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK. Informasi itu diteruskan kepada ayahnya, kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap kepala daerah,” ujar Taufik.
KPK menyebut komunikasi antara DIS dan ayahnya menjadi salah satu alat yang digunakan LBS untuk memperoleh kepercayaan dari Bupati Pemalang hingga akhirnya meminta uang dengan dalih mengurus perkara.


