Uang Rp1,2 Miliar Belum Sempat Dibagi
Dalam konferensi pers, KPK juga mengungkap uang tunai Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS berhasil diamankan secara utuh saat OTT sehingga belum sempat dibagikan.
Meski demikian, penyidik menemukan fakta adanya aliran dana lain yang sebelumnya diterima DIS dari ayahnya.
Dugaan tersebut masih didalami untuk mengetahui apakah berkaitan dengan pengurusan perkara lain di KPK.
“Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran uang dari bapaknya. Apakah berkaitan dengan pengurusan perkara lain, itu masih menjadi pengembangan penyidikan,” kata Taufik.
Gratifikasi dan Proyek Masih Didalami
Selain perkara pemerasan, KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi maupun tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi
Penyidik menemukan uang di sejumlah lokasi, termasuk di mobil Bupati Pemalang dan rumah yang pernah digunakan sebagai posko pemenangan saat Pilkada.
KPK juga mendalami apakah para kontraktor yang dimintai uang merupakan rekanan yang selama ini memperoleh proyek pemerintah melalui pengaturan tertentu.
“Kalau nanti ditemukan proyek-proyek itu diperoleh melalui pengkondisian atau suap, tentu akan menjadi pengembangan perkara berikutnya,” ujar Taufik.
KPK Janji Tindak Tegas Pegawai Internal
Menanggapi keterlibatan pegawainya sendiri, KPK menegaskan menerapkan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh insan internal lembaga.
Selain diproses pidana, DIS juga akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KPK.
“Kami akan proses secara pidana, etik, dan disiplin. Ini menjadi evaluasi sekaligus pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Taufik. []


