Ketum Parpol Rangkap Pejabat Negara Digugat, MK Putuskan Permohonan Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut meminta agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, hingga komisaris BUMN dan BUMD.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Mahkamah, kedua pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka merupakan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik, yakni sebagai pendiri partai politik, pengurus partai politik, ataupun partai politik lain.

Baca juga: Relawan Gibran Sebut Ada Elite Parpol ‘Nyinyir’ terhadap Safari Kebangsaan Jokowi

“Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya pernah atau sedang menjadi salah satu di antara subjek hukum yang dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yaitu pendiri, pengurus partai politik, dan partai politik lain,” ujar Saldi Isra.

MK menilai para pemohon hanya menjelaskan diri mereka sebagai mahasiswa hukum dan generasi bangsa yang ingin menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta mencegah praktik oligarki politik.

Namun, menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata akibat berlakunya norma yang diuji.

Selain itu, bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang dipersoalkan.

Karena tidak memenuhi syarat legal standing, Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

Ingin Larang Ketum Parpol Rangkap Jabatan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik hanya melarang pendiri dan pengurus partai menjadi anggota partai lain, tetapi tidak mengatur larangan bagi ketua umum partai politik merangkap jabatan publik.

Baca juga: ‎PDIP Sindir Parpol Kalah Pilpres Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran: Buat Apa Berdarah-darah Jika Akhirnya Gabung

Mereka berpendapat kekosongan norma tersebut membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang.

Karena itu, para pemohon meminta MK menambahkan norma baru agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Presiden;
  • Wakil Presiden;
  • Menteri;
  • Wakil Menteri;
  • Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
  • Kepala Daerah;
  • Wakil Kepala Daerah;
  • Komisaris BUMN; dan
  • Komisaris BUMD.

Namun, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak memasuki pembahasan mengenai substansi permohonan tersebut dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Dari Kampus untuk Polri, Polda Sulsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaunching...

59 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi, Begini Langkah BNPB Pulihkan Jayawijaya

JAKARTA, Opsi.id  – Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten...

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Bawa Amanah 287 Juta Rakyat

Jakarta, Opsi.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melepas 432...

Sidang Reinhard Muljadi Memanas, 14 Saksi Tak Hadir, Nyoman Rae Soroti Sikap Hakim dan JPU

‎Jakarta – Persidangan perkara pidana yang menjerat karyawan perusahaan...

Berita Terbaru

Popular Categories