Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif TransJakarta, MRT, dan LRT mulai 1 Januari 2027.
Aziz menekankan, penyesuaian tarif transportasi massal perlu didasarkan pada kajian yang terukur agar tidak menambah beban bagi pengguna transportasi umum.
Menurut dia, tarif TransJakarta selama lebih dari satu dekade pada dasarnya belum mengalami kenaikan secara langsung. Namun, biaya layanan transportasi umum selama ini tetap meningkat dan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema Public Service Obligation (PSO).
”Tarif TransJakarta ini sudah lebih dari 10 tahun, saya kira tidak naik. Jadi memang ada penyesuaian-penyesuaian,” ujar Abdul Azis kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Saat ini, kata Azis, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, konsultan, ahli, dan akademisi tengah menghitung kembali besaran tarif yang dinilai layak.
Kajian tersebut diharapkan tidak hanya memperhitungkan aspek biaya operasional, tetapi juga kondisi sosial dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
”Kami berharap kajian ini bisa terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai masyarakat terbebani dengan kenaikan tarif TransJakarta,” katanya.
Selain TransJakarta, Azis juga menyinggung adanya wacana pengenaan tarif pada layanan JakLingko. Menurut dia, berbagai rencana penyesuaian tarif tersebut perlu ditempatkan dalam kebijakan transportasi Jakarta yang lebih terintegrasi.
Azis menilai salah satu solusi jangka panjang untuk menjaga keterjangkauan tarif transportasi umum adalah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk subsidi, sehingga seluruh beban tidak terus berada pada anggaran pemerintah daerah.
Dalam konteks itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pembahasan sejumlah regulasi pada 2027 yang berkaitan dengan sistem transportasi dan manajemen lalu lintas di Jakarta.
Salah satunya adalah Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ). Sedangkan regulasi lainnya berkaitan dengan manajemen lalu lintas. Aturan tersebut nantinya diharapkan dapat mengatur sistem transportasi Jakarta secara lebih menyeluruh.
”Manajemen lalu lintas ini akan mengatur seluruh transportasi, bukan hanya TransJakarta, tetapi juga perkeretaapian, MRT, LRT, kendaraan di darat, parkir, kebijakan tarif, dan sebagainya,” ucap Azis.
Penerapan ERP Jalan Berbayar di Jakarta Kembali Mencuat
Salah satu isu yang akan menjadi bagian pembahasan adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP), yakni skema pengenaan biaya kepada kendaraan yang melintasi kawasan atau ruas jalan tertentu.
Menurut Azis, penerapan ERP berpotensi menjadi sumber pendanaan alternatif untuk mendukung pembiayaan transportasi umum. Dengan mekanisme tersebut, sebagian subsidi yang selama ini berasal dari APBD DKI dapat dialihkan melalui penerimaan dari pengguna kendaraan pribadi.
”Kalau nanti ERP diterapkan di Jakarta, ini bisa mengurangi subsidi pemerintah untuk transportasi umum, termasuk TransJakarta,” ujarnya.
Dia menilai terdapat prinsip kompensasi yang dapat diterapkan melalui kebijakan tersebut. Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan memanfaatkan ruang jalan lebih besar serta menghasilkan emisi perlu memberikan kontribusi terhadap pembiayaan transportasi publik.
”Orang yang menggunakan kendaraan pribadi dan menggunakan space jalan lebih banyak serta menghasilkan polusi harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum,” kata Azis.
Kompensasi tersebut, lanjutnya, dapat diwujudkan melalui ERP. Pendapatan yang diperoleh dari skema tersebut harus dikelola secara transparan dan diarahkan untuk mendukung layanan transportasi umum, seperti TransJakarta, JakLingko, LRT, dan MRT.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menjadi satu-satunya pihak yang menanggung pembiayaan subsidi transportasi umum.
Menurut politisi PKS itu, beban tersebut dapat dibagi dengan pengguna kendaraan pribadi melalui mekanisme pengendalian penggunaan ruang jalan.
”Biaya tersebut harus dikelola secara transparan untuk menyubsidi kendaraan umum seperti TransJakarta, JakLingko, LRT, dan MRT,” katanya.
Azis mengakui, gagasan mengenai ERP bukan merupakan isu baru di Jakarta. Wacana tersebut telah muncul sejak sekitar awal 2000-an dan pernah dibahas pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Namun, pembahasan ERP sebelumnya menghadapi penolakan dari sebagian masyarakat sehingga kebijakan tersebut belum kunjung diterapkan.
”Isu ERP ini sebenarnya sudah ada sejak sekitar tahun 2000-an, pada zaman Pak Sutiyoso, mungkin sebelum 2010. Tetapi selama ini ketika dibahas, ada masyarakat yang menolak sehingga akhirnya tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Karena itu, Azis berharap pembahasan kebijakan transportasi pada 2027 dapat kembali membuka ruang untuk membahas ERP secara komprehensif, termasuk kaitannya dengan penggunaan kendaraan pribadi, pembiayaan transportasi umum, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
”Mudah-mudahan pada 2027 ini bisa dibahas dan menghasilkan kebijakan, terutama terkait penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan umum,” kata Abdul Aziz. []


