JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan Keuangan Haji dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti.
Maman menilai audit forensik penting untuk memastikan dana yang dikelola atas nama jutaan jemaah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi tata kelola, transparansi, kepatuhan terhadap prinsip syariah, maupun keberlanjutannya.
“Saya mendukung audit forensik Keuangan Haji. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan umat dalam jangka panjang,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.
Ia meminta audit tersebut tidak sejak awal dipersepsikan sebagai upaya mencari kesalahan atau tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Maman, pemeriksaan justru merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.
“Keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga publik. Justru lembaga yang memiliki sistem tata kelola kuat semestinya tidak alergi terhadap pemeriksaan,” ujarnya.
WTP Bukan Alasan Menghentikan Pemeriksaan
Maman juga menilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak perlu diposisikan berhadapan dengan audit forensik.
BPKH sebelumnya menyampaikan laporan keuangan konsolidasian 2025 memperoleh opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“WTP adalah capaian yang penting dan harus dihargai. Tetapi WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya harus ditutup. Begitu pula audit forensik tidak boleh sejak awal dianggap sebagai bukti adanya penyimpangan,” kata Maman.
Ia menyebut WTP dan audit forensik memiliki fungsi yang berbeda. Keduanya dapat menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam pengelolaan Keuangan Haji.
“Audit adalah proses untuk menemukan dan menguji fakta, bukan proses untuk menciptakan kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.
Maman Soroti Rantai Data Keuangan Haji
Maman meminta audit forensik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan angka dalam laporan keuangan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menelusuri integritas data dan transaksi Keuangan Haji dari awal hingga akhir.
Data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang berangkat perlu direkonsiliasi dengan data BPKH, BPIH/Bipih, rekening perbankan, serta realisasi keberangkatan.
“Yang harus diuji adalah rantai data dan rantai transaksi dari hulu sampai hilir. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah,” katanya.
Bagi Maman, persoalan utama bukan hanya apakah angka dalam laporan keuangan sudah benar. Proses yang menghasilkan angka tersebut juga harus dapat diuji dan ditelusuri.
“Integritas Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh benar atau tidaknya angka akhir, tetapi juga oleh validitas seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” ujarnya.
Pengelolaan Nilai Manfaat Harus Terukur
Maman juga meminta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Ia menilai jemaah berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai hubungan BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, masa tunggu, nilai manfaat, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, hingga komponen biaya pelayanan haji.
Komponen tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Jangan Hanya Melihat Masa Lalu
Selain menguji pengelolaan Keuangan Haji yang telah berjalan, Maman meminta audit mempertimbangkan kemampuan sistem tersebut menghadapi kebutuhan di masa mendatang.
Menurutnya, jumlah jemaah dalam masa tunggu, perubahan biaya haji, kebutuhan likuiditas, hasil investasi, risiko pasar, perubahan kebijakan, serta kondisi ekonomi perlu menjadi bagian dari evaluasi.
“Pertanyaan kita jangan hanya apa yang sudah terjadi. Kita juga harus bertanya apakah sistem Keuangan Haji kita mampu bertahan menghadapi masa depan,” katanya.
Karena itu, Maman berharap hasil audit nantinya tidak berhenti sebagai dokumen temuan.
Hasil pemeriksaan harus dapat digunakan untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, meningkatkan efisiensi, mengendalikan risiko investasi, menjaga likuiditas, serta memperkuat keberlanjutan Keuangan Haji.
DPR Pastikan Pengawasan Berbasis Bukti
Maman menegaskan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola Keuangan Haji berjalan sesuai mandat undang-undang dan kepentingan jemaah.
“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan lembaga. Pengawasan adalah memastikan seluruh institusi yang menjalankan amanah publik bekerja sesuai mandat undang-undang dan kepentingan jemaah,” katanya.
Ia juga meminta istilah audit forensik tidak digunakan untuk membangun kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
“Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kebenaran berbasis persepsi.”
Maman berharap proses audit dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan berbasis bukti. Ruang lingkup pemeriksaan juga harus jelas serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi jemaah.
“Jika audit menemukan persoalan, sampaikan berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kelemahan tata kelola, lakukan perbaikan. Dan jika hasil pemeriksaan menunjukkan suatu tuduhan tidak terbukti, itu juga harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Maman, audit forensik pada akhirnya bukan sekadar mencari kesalahan. Pemeriksaan harus memastikan dana yang berasal dari amanah jemaah dikelola secara benar, aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Semakin besar amanah, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawabannya harus dibangun. Audit forensik harus menjadi momentum untuk memastikan Keuangan Haji tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat,” pungkasnya.[]


