DELI SERDANG, Opsi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial AKD (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang.
AKD, warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1,28 gram sabu-sabu, dua unit timbangan digital, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba Tutup Mulut Ditanya Tahanan Narkoba Kabur
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya.
“Menindaklanjuti keresahan masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujar Fery.
Setelah diamankan, AKD bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Satresnarkoba,” katanya.
Baca juga: Diduga Terkait Utang Rp200 Juta, Rumah Pasutri di Deli Serdang Dua Kali Diteror Bom Molotov
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan AKD.
“Kami sedang memburu jaringannya, termasuk pemilik dan pemasok barang haram tersebut. Tidak ada ruang bagi para bandar untuk mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kompol Fery Kusnadi. []
Penulis: Rahmat Hidayat


