Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ZL (45), YL (32), dan WM (50). Mereka diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah Imigrasi Cirebon menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang menjadi tempat aktivitas para WNA.
Di Kabupaten Cirebon, petugas menemukan dua WNA RRT berinisial ZL dan YL di sebuah perusahaan yang berada di Kecamatan Kedawung. Keduanya diduga melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi.
Dari pemeriksaan awal, petugas mendapati ZL dan YL masuk ke Indonesia menggunakan B1-Tourist Visa atau Visa on Arrival (VoA).
Sementara itu, pengawasan di Kabupaten Indramayu mengarah ke sebuah perusahaan di Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang WNA RRT berinisial WM yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan lokasi kegiatan WM di perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Ketiga WNA tersebut kemudian dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menyatakan ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka dikenakan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Deny Haryadi mengatakan, ketiga WNA tersebut akan menjalani tindakan administratif keimigrasian.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tiga WNA berinisial ZL (45), YL (32), dan WM (50), akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian,” ujar Deny.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengatakan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Cirebon.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan keberadaan serta kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Komang.
Dalam pengawasan tersebut, Imigrasi Cirebon juga menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi keberadaan maupun aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Sonny, mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Sonny.


