Cirebon – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Satreskrim Polresta Cirebon, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), untuk mendalami dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran yang dilaporkan terkait PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI Cirebon kembali mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 005/SPm/FORMASICRB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas DUMAS yang disampaikan FORMASI pada 7 Agustus 2026.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Syekh Magelung Sakti (Qorib) mengatakan audiensi diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam pengaduannya, FORMASI menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Salah satunya berupa dokumen transaksi transfer yang disebut menunjukkan adanya lima transaksi dari rekening atas nama Ryaen Erisman ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra dengan total nominal yang disebut mencapai Rp199 juta.
FORMASI juga menyatakan memiliki tangkapan layar percakapan elektronik yang menurut pihak pengadu berkaitan dengan dugaan praktik pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Atas sejumlah informasi tersebut, FORMASI meminta kepolisian melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Qorib menegaskan bahwa FORMASI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan kepada kepolisian merupakan bahan awal yang harus diverifikasi melalui proses hukum.
“Kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon serius mendalami setiap informasi yang telah kami sampaikan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.”
Sikap tersebut juga dituangkan FORMASI dalam surat permohonan audiensi. Organisasi tersebut menyatakan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan masih merupakan informasi awal dan belum dapat dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
FORMASI juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
FORMASI meminta audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, dapat segera dijadwalkan.
Melalui audiensi tersebut, FORMASI ingin memperoleh penjelasan mengenai status dan perkembangan DUMAS, termasuk langkah yang telah dilakukan aparat dalam menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana serta dugaan pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati.
FORMASI menyebut permohonan audiensi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
FORMASI berharap pihak Satreskrim Polresta Cirebon dapat memberikan ruang audiensi dalam waktu yang tidak berlarut-larut.
Menurut FORMASI, penjelasan mengenai tahapan penanganan pengaduan penting agar masyarakat mengetahui perkembangan informasi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendesak audiensi segera digelar. Kami ingin mendengar langsung dari Satreskrim Polresta Cirebon bagaimana perkembangan DUMAS yang telah kami sampaikan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, jelaskan secara objektif. Kalau masih dalam proses pendalaman, sampaikan tahapannya. Yang penting ada kepastian dan transparansi dalam prosesnya,” tegas Qorib.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut melalui mekanisme hukum dan partisipasi masyarakat, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. []


