Gegara Arisan Online, Bayi 2 Tahun di Makassar Diculik

Makassar, OPSI.ID – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang balita berusia dua tahun di Makassar.

Bayi laki-laki itu sempat dibawa ke Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan dugaan motif terkait sengketa kelompok arisan daring yang bermasalah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (29/7).

“Benar, kita sudah amankan tiga orang, satu laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.

Ketiga pelaku tersebut adalah laki-laki berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.

Mereka diduga mengambil bayi itu secara paksa langsung dari kediaman korban di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Terkait berapa lama korban berada di tempat pelaku, Wahiduddin menyatakan belum bisa memastikan dan akan menanyakannya lebih lanjut kepada tim penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan orang tua korban bernama Ryana Putri ke Polrestabes Makassar pada 5 Juli 2026.

Laporan teregistrasi dengan nomor register LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Pangkep pada 14 Juli.

“Diduga kasus ini berawal dari masalah yang terjadi dalam kelompok arisan daring. Korban sempat dibawa ke kediaman salah satu pelaku yang berada di Kabupaten Pangkep,” jelas Wahiduddin.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya satu orang yang ditahan di rutan.

Dua tersangka perempuan tidak ditahan untuk sementara waktu dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya sedang mengandung. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎Mahasiswi ITPLN Juara 1, Manfaatkan AI Atasi Limbah Elektronik

Jakarta — Mahasiswi Institut Teknologi PLN (ITPLN), Putri Sahira,...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh...

Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama...

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Tunggu Panggilan Resmi Pengadilan

SOLO, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

Berita Terbaru

Popular Categories