Roy Suryo Minta Kompensasi Rp206 Juta, Klaim Rugi akibat Ditahan Empat Hari

Jakarta, OPSI.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dalam permohonannya, tim hukum meminta Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat membayar kompensasi sebesar Rp206 juta.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo merinci nilai tuntutan yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Kerugian materiil diklaim timbul akibat penahanan yang dijalani Roy Suryo selama empat hari.

Salah satu komponen kerugian berasal dari hilangnya pendapatan kanal YouTube pribadinya.

“Apabila dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan harian dari akun Roy Suryo Official Channel yang minimal Rp3 juta per hari, dikalikan empat hari masa penahanan, maka jumlahnya menjadi Rp12 juta,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan permohonan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi dan jasa hukum sebesar Rp5 juta per hari atau total Rp20 juta selama empat hari.

Mereka turut menghitung biaya jasa litigasi untuk 11 pengacara dalam satu paket permohonan praperadilan senilai Rp30 juta.

Adapun biaya konsumsi dan transportasi bagi 11 anggota tim kuasa hukum selama delapan hari persidangan diklaim mencapai Rp44 juta.

Seluruh komponen tersebut membentuk total tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta.

Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan sebagai kompensasi atas dugaan kerugian nonfisik yang dialami Roy Suryo.

Tim kuasa hukum menyebut kerugian tersebut meliputi terganggunya kehormatan, tekanan psikologis, rasa cemas, serta munculnya stigma sosial akibat pemberitaan media yang luas terkait perkara tersebut.

Menurut mereka, nilai tersebut merupakan bentuk pemulihan yang layak atas dampak yang dialami kliennya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh...

Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama...

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Tunggu Panggilan Resmi Pengadilan

SOLO, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

‎Strategi Tim ITPLN Juara 1 Calculus Cup UNJ 2026

‎Jakarta – Mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN), Muh. Raihan...

Berita Terbaru

Popular Categories