Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, ke Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin, 29 November 2021.