Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:08

Terungkap Nama 5 Personel Polisi Obstruction of Justice, Terlibat Skenario Sambo

Lihat Foto Terungkap Nama 5 Personel Polisi Obstruction of Justice, Terlibat Skenario Sambo Dugaan KDRT oleh anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini ada 15 personel Polri yang berada di tempat khusus (patsus) karena terlibat skenario palsu Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Komjen Agung melanjutkan, dari belasan orang itu, enam personel polisi diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Khusus Ferdy Sambo, sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca jugaKadiv Propam Irjen Syahar Diantono Tentukan Pemecatan Ferdy Sambo

"Enam orang. FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," kata Komjen Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Berikut nama lengkap polisi yang melakukan obstruction of justice:

1. FS diduga Ferdy Sambo.

2. BJP HK diduga Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.

3. KBP ANP diduga Kombes Agus Nurpatria.

4. AKBP AR diduga AKBP Arif Rachman Arifin.

5. Kompol BW diduga Kompol Baiquni Wibowo.

6. Kompol CP diduga Kompol Chuck Putranto.

Para perwira ini sejak awal memang masuk dalam pemeriksaan Itsus Polri. Awalnya mereka diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Agung melanjutkan, kelima personel polisi yang melakukan obstruction of justice dan sudah dipatsuskan ini, berkasnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik.

Sementara, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Adi Saputra menjelaskan Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR diduga melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan CCTV.

Baca jugaPutri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Yang menyuruh melakukan begitu, memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP ANP," ujar Asep.

Adapun polisi yang melakukan obstruction of justice disangkakan dengan Pasal 32-33 Undang-undang ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHPidana dan juga pasal 55-56 KUHP.

"Ya ancaman lumayan tinggi," kata Asep. 

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Tidak tertutup kemungkinan jumlah personel Polri yang melakukan obstruction of justice akan terus bertambah.

"Sudah ada lima, bahkan bertambah. Nanti hasil dari perkara akan kita sampaikan kembali," ujar Asep. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya