Gelapkan Dana Perusaan Rp 638 Juta untuk Judi Online, Sales Wanita di Bali Ditangkap

Bali – Wanita bernama, Ni Putu alias Ari 32 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satkreskrim) Polres Buleleng lantaran diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 638 juta untuk judi online.

“Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Putu AS alias Ari, 32 tahun beralamat di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Yang bersangkutan adalah seorang sales,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu 29 Desember 2021.

Penangkapan terhadap Ni Putu atas laporan I Ketut Mardiana 41 tahun selaku perwakilan perusahaan. Mardiana melaporkan penggelapan uang yang dilakukan salah satu karyawannya.

Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” jelas Sumarjaya.

Modus pelaku, yakni dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Wanita tersebut mendatangi langganan pulsa sebanyak dua kali. Saat itu ia meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya atas nama Putu Edi Guna Susila bukan ke rekening perusahaan.

Dia minta pembayaran pertama dikirim ke rekening suaminya sebasar Rp 300 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp 338 juta. Setelah diterima, uang tersebut tidak sisetorkan ke perusahaan namun digunakan oleh pelaku.

“Sebagian uang yang diterima digunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Sumarjaya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 115 juta, satu buah kartu ATM atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu buah buku tabungan atas nama Putu Dedi Guna Susilawan dan satu buah ATM serta ponsel milik Ni Putu Ari Septiani

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu, juncto Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [] 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

Berita Terbaru

Popular Categories