Gelapkan Dana Perusaan Rp 638 Juta untuk Judi Online, Sales Wanita di Bali Ditangkap

Bali – Wanita bernama, Ni Putu alias Ari 32 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satkreskrim) Polres Buleleng lantaran diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 638 juta untuk judi online.

“Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Putu AS alias Ari, 32 tahun beralamat di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Yang bersangkutan adalah seorang sales,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu 29 Desember 2021.

Penangkapan terhadap Ni Putu atas laporan I Ketut Mardiana 41 tahun selaku perwakilan perusahaan. Mardiana melaporkan penggelapan uang yang dilakukan salah satu karyawannya.

Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” jelas Sumarjaya.

Modus pelaku, yakni dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Wanita tersebut mendatangi langganan pulsa sebanyak dua kali. Saat itu ia meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya atas nama Putu Edi Guna Susila bukan ke rekening perusahaan.

Dia minta pembayaran pertama dikirim ke rekening suaminya sebasar Rp 300 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp 338 juta. Setelah diterima, uang tersebut tidak sisetorkan ke perusahaan namun digunakan oleh pelaku.

“Sebagian uang yang diterima digunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Sumarjaya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 115 juta, satu buah kartu ATM atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu buah buku tabungan atas nama Putu Dedi Guna Susilawan dan satu buah ATM serta ponsel milik Ni Putu Ari Septiani

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu, juncto Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [] 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Tiga Anak Terjebak Saat Rumah Terbakar di Cirebon, Bocah 3 Tahun Diselamatkan Petugas Damkar

Cirebon — Kepanikan terjadi di Perumahan Bumi Cirebon Adipura,...

Lindee Cremona Raih Penghargaan Lagu Anak di Indomusik Awards 2026

Jakarta - Di tengah minimnya pasokan lagu anak yang...

El Popo Buka EP Dumbo Fantastico Lewat Single Ngantuk

Jakarta - Dunia modern, khususnya bagi mereka yang hidup...

CUAN.AI, Inovasi Mahasiswa ITPLN Raih Juara 2 Nasional

Jakarta – Tim Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Institut...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Berita Terbaru

Popular Categories