Jaksa Agung Tanda Tangani Surat Perintah Penyidikan Dugaan Proyek Satelit Kemhan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa dirinya menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara Proyek Satelit Kemhan, Jumat, 14 Januari 2022.

“Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip, Minggu, 16 Januari 2022.

Burhanuddin menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta.

Pada hari itu, dia juga menyampaikan pengumuman secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.

“Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

“Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore,” ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, Pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dijalankan pada 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 800 miliar. Di luar angka tersebut, negara juga masih berpotensi ditagih sejumlah perusahaan transnasional akibat kontrak yang dibuat Kemenhan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membeberkan salah satu kejanggalan dalam persoalan ini adalah Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti Communication Limited. Padahal negara belum menganggarkan kontrak itu.

“Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Januari 2022.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

El Popo Buka EP Dumbo Fantastico Lewat Single Ngantuk

Jakarta - Dunia modern, khususnya bagi mereka yang hidup...

CUAN.AI, Inovasi Mahasiswa ITPLN Raih Juara 2 Nasional

Jakarta – Tim Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Institut...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Berita Terbaru

Popular Categories