Jenis Hukuman Bagi PNS yang Ketahun Mabuk-mabukan

Tanggal:

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga sikap, apalagi tindakan yang mencoreng citra sebagai ASN dan anggota KORPRI.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, PNS kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.

Karena ketentuan mengenai larangan, kewajiban serta hukum disiplin bagi PNS tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Hal ini menegaskan, PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Bima, Minggu 16 Januari 2022.

Hukuman bagi PNS yang mencoreng citra ada tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Untuk hukuman ringan, terbagi atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat,” tegasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...