YLBHI: Pemerintah Tidak Bisa Berlakukan UU Cipta Kerja

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Ketujuh belas LBH tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi, BKSDA Sulsel Patroli di Pelabuhan

Makassar, OPSI.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam...

‎Pansus DPRD DKI Sampaikan Empat Rekomendasi ke Pemprov untuk Tangani 9.000 Ton Sampah di Jakarta

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD...

‎PSEL Dibangun di Empat Wilayah, Pansus DPRD DKI Dorong RDF Rorotan Dikelola Swasta Profesional

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI...

Jakmania Cirebon Kecam Pelemparan Bus Suporter Persija di Tol Palikanci

Cirebon – Aksi pelemparan batu terhadap bus rombongan suporter...

‎Srikandi PLN Ingatkan Mahasiswa ITPLN soal Integritas, Hadapi Dunia Kerja

Jakarta — Srikandi PLN membekali mahasiswa Institut Teknologi PLN...

Bus Suporter Dilempari Batu di Tol Palikanci, Dua Penumpang Terluka

Cirebon – Kepolisian Resor Cirebon Kota menyelidiki aksi pelemparan...

Zhafari Rilis Album Sisa Malam, Percakapan Sunyi Jam 3 Pagi

Jakarta - Di antara peralihan malam menuju fajar, tatkala...

Berita Terbaru

Popular Categories