YLBHI: Pemerintah Tidak Bisa Berlakukan UU Cipta Kerja

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Ketujuh belas LBH tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Komisi I DPRD Dukung Penguatan Server dan Keamanan Siber DKIS

CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon berkomitmen mendukung...

Pasutri Dianiaya di Tengah Tawuran, Ibu Hamil Ditendang dan Ditodong Airsoft Gun

MEDAN, Opsi.id – Pasangan suami istri menjadi korban penganiayaan...

Polres Batubara Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026, 33 Pelaku Ditangkap

BATUBARA, Opsi.id  – Polres Batubara berhasil mengungkap 29 kasus...

GAMKI Desak Negara Lindungi Jemaat GMS Bantul dari Intoleransi

Jakarta, Opsi.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)...

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi MBG Sudah Lama Dipantau, Informasi Viral Ikut Dikaji Penyidik

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan korupsi...

Skuad Paraguay untuk Piala Dunia 2026

Skuad Paraguay kembali ke Piala Dunia setelah absen sejak...

Ekuador Siap Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia 2026, Ini Daftar Skuadnya

Quito, OPSI.ID - Tim Nasional Ekuador menatap Piala Dunia...

Sinergi Wujudkan Sekolah Aman, Kapolda Sulbar Siap Tempatkan Perwira Terbaik di Pokja BSAN

Mamuju, OPSI.ID - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,...

Berita Terbaru

Popular Categories