YLBHI: Pemerintah Tidak Bisa Berlakukan UU Cipta Kerja

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Ketujuh belas LBH tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Liburan Sekolah dengan Cara Baru: Jelajahi Destinasi Dekat Lewat #DiIndonesiaAja

JAKARTA, Opsi.id  – Kementerian Pariwisata mengajak masyarakat memanfaatkan libur...

Masyarakat Dilibatkan Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Sebut Wujud Demokrasi dan Gotong Royong

JAKARTA, Opsi.id – Pemerintah resmi melibatkan masyarakat dalam pemilihan...

Viral “Africa First” Picu Antusiasme Suporter Afrika Selatan soal Piala Dunia

Johannesburg, Opsi.id  – Sebuah unggahan viral dari akun Africa...

Piala Dunia 2026: Maroko Bangkit, Kalahkan Haiti 4-2 dalam Laga Dramatis

Atlanta, Opsi.id  – Timnas Maroko menunjukkan mental juara dengan...

Mobil Tabrak Kerumunan Perayaan Kemenangan Meksiko di Piala Dunia, 17 Orang Terluka

Cabo San Lucas, Opsi.id  – Sedikitnya 17 orang terluka...

Afrika Selatan Tumbangkan Korea Selatan 1-0, Gol Maseko Jadi Penentu

Monterrey, Opsi.id  – Afrika Selatan sukses meraih kemenangan tipis...

Koperasi Desa Bukan Barak Militer, Pemberdayaan Rakyat Berujung Duka

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories