Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Karena itu, Agus meminta seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Silmy Karim Dinonaktifkan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.
Menurut Agus, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan lancar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga integritas lembaga.
Meski demikian, Agus memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal. Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu khawatir terhadap layanan yang tersedia di seluruh Indonesia.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kemenimipas Siap Bantu Penyidikan
Sementara itu, Kemenimipas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Institusi tersebut juga berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Selain membuka akses data dan dokumen, kementerian siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Agus menegaskan kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK Terapkan Dua Pasal
Di sisi lain, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.
Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi
Lebih lanjut, Budi menyatakan penerapan kedua pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan KPK.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pemerasan maupun gratifikasi. Oleh sebab itu, status tersangka ditetapkan terhadap para pihak yang terlibat.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.[]


