Agus Andrianto Serahkan Sepenuhnya Kasus Silmy Karim ke KPK

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Karena itu, Agus meminta seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Silmy Karim Dinonaktifkan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.

Menurut Agus, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan lancar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga integritas lembaga.

Meski demikian, Agus memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal. Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu khawatir terhadap layanan yang tersedia di seluruh Indonesia.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Kemenimipas Siap Bantu Penyidikan

Sementara itu, Kemenimipas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Institusi tersebut juga berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Selain membuka akses data dan dokumen, kementerian siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Agus menegaskan kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

KPK Terapkan Dua Pasal

Di sisi lain, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.

Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi

Lebih lanjut, Budi menyatakan penerapan kedua pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan KPK.

Menurutnya, penyidik menemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pemerasan maupun gratifikasi. Oleh sebab itu, status tersangka ditetapkan terhadap para pihak yang terlibat.

“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Liburan Sekolah dengan Cara Baru: Jelajahi Destinasi Dekat Lewat #DiIndonesiaAja

JAKARTA, Opsi.id  – Kementerian Pariwisata mengajak masyarakat memanfaatkan libur...

Masyarakat Dilibatkan Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Sebut Wujud Demokrasi dan Gotong Royong

JAKARTA, Opsi.id – Pemerintah resmi melibatkan masyarakat dalam pemilihan...

Viral “Africa First” Picu Antusiasme Suporter Afrika Selatan soal Piala Dunia

Johannesburg, Opsi.id  – Sebuah unggahan viral dari akun Africa...

Piala Dunia 2026: Maroko Bangkit, Kalahkan Haiti 4-2 dalam Laga Dramatis

Atlanta, Opsi.id  – Timnas Maroko menunjukkan mental juara dengan...

Mobil Tabrak Kerumunan Perayaan Kemenangan Meksiko di Piala Dunia, 17 Orang Terluka

Cabo San Lucas, Opsi.id  – Sedikitnya 17 orang terluka...

Afrika Selatan Tumbangkan Korea Selatan 1-0, Gol Maseko Jadi Penentu

Monterrey, Opsi.id  – Afrika Selatan sukses meraih kemenangan tipis...

Koperasi Desa Bukan Barak Militer, Pemberdayaan Rakyat Berujung Duka

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories